phone: +420 776 223 443
e-mail: support@londoncreative.co.uk

asuransi syariah


BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN
Istilah asuransi dalam perkembangannya di Indonesia berasal dari kata Belanda assurantie yang kemudian menjadi “asuransi” dalam bahsa Indonesia. Namun istilah assurante itu sendiri sebenarnya bukanlah istilah asli bahasa Belanda akan tetapi, berasal dari bahasa Latin, yaitu assecurare yang berarti “menyakinkan orang”. Kata ini kemudian dikenal dalam bahasa Perancis sebagai assurance. Demikian pula istilah assurandeur yang berarti “penanggung” dan geassureerde yang berarti “tertanggung” keduanya berasal dari perbendaharaan bahasa Belanda. Sedangkan dalam bahasa Belanta istilah “pertanggungan” dapat diterjemahkan menjadi insurance dan assurance. Kedua istilah ini sebenarnya memiliki pengertian yang berbeda, insurance mengandung arti menanggung segala sesuatu yang mungkin terjadi. Sedangkan assurance berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi. Istilah assurance lebih lanjut dikaitkan dengan pertanggungan yang berkaitan dengan masalah jiwa seseorang.
Banyak pendapat mengenai pengertian asuransi, antara lain :
1.    Asuransi dapat pula diartikan sebagai suatu perjanjian sebagai suatu persetujuan di mana penanggung mengikat diri kepada tertanggung dengan mengikat diri kepada tertanggung dengan mendapat presmi, untuk mengganti kerugian, atau tidak diperolehnya keuntungan yang diharapkan, yang dapat diderita karena peristiwa yang tidak diketahui lebih dulu. [1]
2.    Secara umum pengertian asuransi adalah perjannjian antara penanggung (perusahaan asuransi) dengan tertanggung (peserta asuransi) yang dengan menerima presmi dari  tertanggung, penanggung berjanji akan membayar sejumlah pertanggungan manakala tertanggung:
a.       Mengalami kerugian, kerusakan atau kehilangan atas barang/kepentingan yang diasuransikan karena peristiwa tidak pasti dan tanpa kesengajaan;
b.      Didasarkan atas hidup atau matinya seseorang.[2]
3.    Asuransi adalah suatu kemauan untuk menetapkan kerugian-kerugian kecil (sedikit) yang sudah pasti sebagai pengganti (substitusi) kerugian-kerugian besar yang belum pasti.[3]
4.    Asuransi atau pertanggungan menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasurasian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keutungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.[4]
5.    Asuransi dalam sudut pandang ekonomi merupakan metode untuk mengurangi risiko dengan  jalan memindahkan dan mengombinasikan ketidakpastian akan adanya kerugian keuangan. Menurut sudut pandang bisnis, asuransi adalah sebuah perusahaan yang usaha utamanya menerima/menjual jasa, pemindahan risiko dari pihak lain, dan memperoleh keuntungan dengan berbagi risiko di antara sejumlah nasabahnya. Dari sudut pandang sosial asuransi sebagai sebuah organisasi sosial yang menerima pemindahan risiko dan mengumpulkan dana dari anggota-anggotanya guna membayar kerugian yang mungkin terjadi pada masing-masing anggota asuransi tersebut.[5]

Beberapa istilah pokok yang harus dipahami untuk bisa mengenal usaha peransurian syariah antara lain :
1.      Peserta asuransi; adalah pihak pertama yang berbagi risiko dan mempunyai hak untuk menerima sejumlah uang dari perusahaan asuransi sebagai ganti rugi atas terjadinya suatu risiko sebagaimana tercantum dalam perjanjian.
2.      Perusahaan asuransi, sebagai pengelola risk sharing. Dalam asuransi syariah perusahaan asuransi adalah pengelola (operator) dana yang berhak memperoleh imbalan tertentu dalam bentuk fee dan/atau bagi hasil.
3.      Al-Kafalah; adalah suatu kepentingan yang menjadi dasar berlakunya suatu pertanggungan asuransi, yaitu adanya kepentingan terhadap kehidupan seseorang (insurable interest), benda atau terhadap tanggung tanggung gugat kepada pihak lain.
4.      Underwriting adalah proses penafsiran jangka hidup seorang calon peserta yang dikaitkan dengan besarnya risiko untuk menentukan besarnya premi.
5.      Polis asuransi; adalah surat perjanjian antara pihak yang menjadi peserta asuransi dengan perusahaan asuransi.
6.      Premi asuransi; adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan peserta asuransi untuk mengikat kewajiban pengelola dalam membayar ganti rugi atas terjadinya risiko.
7.      Jangka waktu pertanggungan yang menunjukkan lamanya suatu perjanjian asuransi berlaku.
8.      Tanggal dikeluarkan polis adalah tanggal yang tercantum pada polis saat dikeluarkan atau diterbitkan oleh perusahaan asuransi.
9.      Manfaat asuransi atau jumlah uang pertanggungan merupakan jumlah uang yang dinyatakan dalam polis sebagai proteksi maksimum yang akan dibayarkan perusahaan asuransi kepada peseta sebagai ganti rugi atas terjadinya suatu risiko.
10.  Agen asuransi adalah seseorang atau badan hukum yang kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama perusahaan asuransi.
11.  Aktuaria adalai pegawai asuransi yang bertugas utama melaksankan perhitungan keuangan perusahaan.
12.  Reasuransi pada prinsipnya adalah pertanggungan ulang atau pertanggungan yang diasuransikan atau sering disebut asuransi dari asuransi.

B.     SEJARAH DAN DASAR HUKUM
1.      Sejarah
Kajian asuransi dalam hukum Islam merupaka hal yang baru, dan belum pernah ditemukan dalam literatur-literatur fiqh klasik. Pembahasan asurasi dalam wilayah kajian ilmu—ilmu keislaman baru muncul pada fase lahirnya ulama kontemporer. Tercatat dalam literatur sederetan nama yang menekuni kajian asuransi diantaranya adalah Ibnu Abidin (1784-1836), Muhammad Nejatullah al-Siddiqi, Muhammad Musheddin, Fazlur Rahman, Mannan, Yusuf al-Qardhawi, Mohd. Ma’shum Billah, merupakan deretan nama ulama ternama yang hidup di era abad modern. Jadi, asuransi Islam atau asuransi syariah merupakan hasil pemikiran ulama kontemporer.
Secara prinsipil kajian ekonomi Islam selalu mengedepankan asas keadilan, tolong-menolong, menghindari kezaliman, pengharaman riba (bunga), prinsip profit and loss sharing serta penghilangan unsur gharar. Maka dari sini, bisa ditarik garis pararel terhadap prinsip-prinsip yang harus ada dalam sebuah institusi asuransi syariah. Sebab, asuransi syariah secara teoritis masih menginduk kepada kajian ekonomi Islam secara umum. Untuk tujuan menjaga agar selalu sesuai dengan syari’at Islam maka pada setiap asuransi harus ada Dewan pengawas syariah (DPS).
Asuransi syariah mengemban tugas agar melakukan pembersihan unsur-unsur yang tidak sesuai dengan syariah terhadap praktik yang dijalankan oleh asuransi konvensional. Nilai-nilai seperti materialistis, individualistis, kapitalis, harus dihapuskan, sebagai gantina dimasukkan semangat keadilan, kerja sama, dan saling tolong-menolong.
Muhammad Ma’shum Billah mengajukan sebuah konsep yang diberi nama dengan takaful. Sebuah konsep asuransi syariah yang di dalamnya dilakukan kerja sama dengan para peserta takaful (pemegang polis asuransi) atas prinsip al-mudharabah. Perusahaan asuransi syariah bertindak sebagai al-mudharib yang menerima uang pembayaran dari peserta takaful untuk diadministrasikan dan diinvestasikan sesuai dengan ketentuan syariah. Konsep takaful pada dasarnya merupakan usaha kerja sama saling melindungi dan menolong antara anggota masyarakat dalam menghadapi malapetaka atau bencana.
Secara kelembagaan, perkembangan asuransi syariah global di tandai dengan kehadiran perusahaan asuransi syariah di berbagai belahan dunia, antara lain Sudanese Islamic Insurance (1979), Islamic Arab Insurance Co. (1979), Dar Al-Maal Al-Islami, Geneva (1981), Islamic Takafol Company (I.T.C), S.A. Luxembourg (1983), Islamic takafol and Re-Takafol Company, Bahamas (1983), Syarikat Al-Takafol Al-Islamiyah bahrain, E.C. (1983), Takaful Malaysia (1985).
Sedangkan di Indonesia, asuransi syariah merupakan sebuah cita-cita yang telah dibangun sejak lama, dan telah menjadi sebuah lembaga asuransi modern yang siap melayani umat Islam Indonesia  dan bersaing dengan lembaga asuransi konvensional. Pertama, takaful  keluarga, yaitu bentuk takaful yang memberikan perlindungan finansial dalam menghadapi malapetaka kematian dan kecelakaan atas diri peserta takaful. Kedua, takaful umum, adalah bentuk takaful yang memberikan perlindungan finansial dalam menghadapi bencana atau kecelakaan atas harta benda milik peserta takaful.
Adapun perkembangan asuransi syariah di Indonesia baru ada pada paruh akhir tahun 1994, yaitu dengan berdirinya Asuransi Takaful Indonesia pada tanggal 25 Agustus 1994, dengan resmikannya PT Asuransi Takaful Keluarga melalui SK Menkeu No. Kep-385/KMK.017/1994. Pendirian Assuransi Takaful Indonesia diprakarsai oleh Tim Pembentuk Asuransi Takaful Indonesia (TEPATI) yang dipelopori oleh ICMI melalui Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat Indonesia, Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, Pejabat dari Departemen Keuangan, dan Pengusaha Muslim Indonesia.
Melalui berbagai seminar nasional dan setelah mengadakan studi banding dengan Takaful Malaysia, akhirnya berdirilah PT Syarikat Takaful Indonesia (PT STI) sebagai Holding Company pada tanggal 24 Februari 1994. Kemudian PT STI mendirikan 2 anak perusahaan, yakni PT Asuransi Takaful Keluarga (Life Insurance) dan PT Asuransi Takaful Umum (General Insurance).
Setelah itu, beberapa perusahaan asuransi syariah yang lain lahir, seperti PT asuransi syariah “Mubarakah” (1997) dan beberapa unit asuransi syariah dari asuransi konvensional seperti MAA Assurance (2000), Asuransi Great Eastern (2001), Asuransi Bumi Putra (2003), Asuransi Beringin Jiwa Sejahtera (2003), Asuransi Tripakarta (2002), Asuransi Jasindo takaful (2003), Asuransi Binagria (2003), Asuransi Bumida (2003), Asuransi Staci Jasa Pratama (2004), Asuransi Central Asia (2004), Asuransi Adira Syariah (2004), Asuransi BNI Jiwaraya Syariah (2004), Asuransi Sinar Mas (2004), Asuransi Tokio Marine Syariah (2004), dan Reindo Divisi Syariah (2004). Sampai dengan Mei 2008, sudah hadir 41 perusahaan asuransi syariah di Indonesia, 3 perusahaan reasuransi syariah dan 6 perusahaan broker asuransi dan reasuransi syariah.[6]


2.      Dasar Hukum
A.    Al-Qur’an
Surat al-Maidah ayat 1 dan 2

a.     يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُم حُرُمٌ ۗ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.


b.      يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ وَلَا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنْ رَبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۚ وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَنْ صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَنْ تَعْتَدُوا ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
     Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi´ar-syi´ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.



B.     Hadist
      Artinya : “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, dia berkata : Berselisih dua orang wanita dari suku Huzail, kemudian salah satu wanita tersebut melempar batu kewanita lain sehingga mengakibatkan kematian wanita terserbut beserta janin dikandungnya. Maka ahli waris wanita yang meninggal tersebut mengadukan peristiwa tersebut kepada Rasulullah Saw, maka Rasulullah Saw memutuskan ganti rugi dari pembunuhan terhadap janin tersebut dengan pembebasan seorang budak laki-laki atau perempuan, dan memutuskan ganti rugi kematian wanita tersebut dengan uang darah (diyat) yang dibayarkan oleh aqilahnya (kerabat dari orang tua laki-laki)”. HR.Bukhari.
C.    Perundang-Undangan
Peraturan perundang-undangan tentang peransuransian di Indonesia diatur dalam beberapa tempat, antara lain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), UU No. 2 Tahun 1999 tentang Perubahan atas PP No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Peransuransian serta aturan-aturan lain yang mengatur Asuransi Sosial yang diselenggarakan oleh BUMN Jasa Raharja (Asuransi Sosial Kecelakaan Penumpang), Astek (Asuransi Sosial Tenaga Kerja), dan Askes (Asuransi Sosial Pemeliharaan Kesehatan).
Sedangkan asuransi syariah masih terbatas dan belum diatur  secara khusus dalam undang-undang. Peransuransian syariah di Indonesia juga diatur di dalam beberapa fatwa DSN-MUI antara lain Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/2006 tentang Akad Wakalah Mudharabah Musyarakah pada Asuransi Syariah, Fatwa DSN-MUI No. 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi Reasuransi Syariah, Fatwa DSN MUI No. 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru’ pada Asuransi dan Reasuransi Syariah.

C.    PENDAPAT ULAMA MENGENAI ASURANSI SYARIAH
Pendapat ulama tentang asuransi terbagi dua golongan, diantaranya:
1.    Yang Membolehkan
Pendapat ini didukung oleh Ulama Abdul Wahab Khalaf, Mustafa Ahmad Zarqa, Muhammad Yusup Musa, Syaikh Abdur Rahman Isa, Prof. Dr. Muhammad al-Bahi, alasan mereka membolehkan asuransi adalah :
a.       Tidak ada teks dalam al-Qur’an dan Hadist yang melarang asuransi.
b.      Ada kesepakatan/kerelaan kedua belah pihak.
c.       Mengandung kepentingan umum (maslahah ‘amah) sebab premi yang terkumpul bisa diinvestasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan pembangunan.
d.      Asuransi termasuk akad mudharabah artinya akad kerjasama bagi hasil antara pemegang polis (shabihul maal) dan pihak asuransi (mudharib) atas dasar prinsip profit and loss sharing.
e.       Asuransi termasuk koperasi (syirkah ta’awuniah)
f.       Diqiyaskan (analogi) dengan sistem pensiun.
2.    Yang mengharamkan
Pendapat yang mengharamkan asuransi didukung oleh Sayid Sabiq, Abdullah Al-Qalqili, Yusuf Qardawi dan Muhammad Bakhit Al-Muth’I, Ibnu Abidin, Muhammad al-Ghazali, Syekh Abu Zahro, Dr. Muhammad Muslihuddin, Prof. Dr. Wahwan az-Zuhaili, Dr. Husain Hamid Hisan, Prof.Kh. Ali Yafie alasan mereka adalah :
a.         Pada dasarnya asuransi sama dengan judi.
b.         Asuransi mengandung ketidakpastian
c.         Asuransi mengandung riba
d.        Asuransi bersifat eksploitasi karena jika peserta tidak sangguo melanjutkan pembayaran premi sesuai dengan perjanjian maka premi hangus/hilang atau berkurang secara tidak adil
e.         Premi yang diterima oleh perusahaan diputar atau ditanam pada investasi yang mengandung unsur riba/bunga
f.          Asuransi termasuk aqad sharf artinya jual beli atau tukar-menukat uang dengan tidak tunai
g.         Asuransi menjadikan hidup atau mati seseorang sebagai objek bisnis yang mendahului takdir Allah.



D.    MANFAAT DAN RISIKO ASURANSI
1.      Manfaat
Asuransi pada dasarnya dapat memberi manfaat bagi para peserta asuransi antara lain, sebagai berikut :
1.         Rasa aman dan perlindungan
2.         Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil.
3.         Berfungsi sebagai tabungan
4.         Alat penyebaran risiko
5.         Membantu meningkatkan kegiatan usaha karena perusahaan asuransi akan melakukan investasi sesuai dengan syariah atas suatu bidang usaha tertentu.



2.      Risiko
Risiko dalam industri peransuransian diartikan sebagai ketidakpastian dari kerugian finansial atau kemungkinan terjadi kerugian. Jenis-jenis risiko umum dikenal dalam usaha perasuransian, antara lain:
1.    Risiko murni
Risiko murni adalah suatu risiko yang bila terjadi akan memberikan dan apabila tidak terjadi tidak menimbulkan kerugian akan tetapi juga tidak memberikan keuntungan.
2.    Risiko investasi
Risiko investasi adalah risiko yang berkaitan dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu peluang mengalami kerugian finansial atau peluang memperoleh keuntungan.
3.    Risiko individu
Risiko individu ini dapat dibagi lagi menjadi 3 macam risiko, yaitu :
a.       Risiko pribadi (personal risk)
Risiko pribadi adalah risiko yang memengaruhi kapasitas atau kemampuan seseorang memperoleh keuntungan.
b.      Risiko harta (property risk)
Risiko harta adalah risiko terjadinya kerugian keuangan apanila kita memiliki suatu benda atau harta. Kehilangan suatu harta dapat dibedakan dalam 2 jenis, yaitu :
a.       Kerugian langsung, yaitu apabila harta seseorang hilang atau rusak, maka akan terjadi suatu kerugian finansial karena kehilangan nilai harta tersebut dan uang yang di investasikan di dalamnya berikut segala biaya yang di gunakannya.
b.      Kerugian tidak langsung, yaitu apabila terjadi kerugian asal.
c.         Risiko tanggung  gugat ( liability risk )
Risiko tanggung gugat adalah risiko yang mungkin dialami sebagai tanggung jawab akibat merugikan pihak lain. Jika seseorang menanggung kerugian orang lain maka dia harus membayar , sehingga hal ini merupakan kerugian finansial.


3.      Risiko yang dapat di asuransikan (insurable risk)

            Ada beberapa karakteristik risiko yang dapat diasuransikan yang biasanya di singkat dengan LURCH,yaitu:
1.      Loss-unexpected ( kerugian tidak terduga )
Risiko ini dapat diassuransikan harus berkaitan dengan kemungkinan terjadinya kerugian (loss ). Kerugian tersebut ada yang dapat di ukur dan dipastikan waktu dan tempatnya dan ada yang tidak.
2.      Reasonable ( beralasan )
risiko yang diasuransikan adalah benda yang memiliki nilai.
3.      Catastrophic (kemungkinan bencana besar)
Risiko yang di asuransikan haruslah tidak akan menimbulkan suatu kemungkinan rugi yang sangat besar, yaitu sebagian besar pertanggungan kemungkinan akan mengalami kerugian pada waktu yang bersamaan yang di sebabkan oleh suatu bencana.
4.      Homogeneous (sama/serupa)
Barang yang di asuransikan haruslah homogen dalam arti ada banyak yang serupa atau sejenis. Oleh karena itu, jika ingin mengetahui besarnya kemungkinan kerugian suatu benda, maka harus ada jenis yang serupa sebagai bahaan perbandingan untuk memperkirakan kerugian yang mungkin terjadi tersebut.
1.      Cara mengelola risiko
Dalam menangani risiko ini sekurang-kurangnya ada 5 hal yang dapat dilakukan, antara lain:
1.      Menghindari risiko ( risk avoidance); untuk menghindari risiko jangan melakukan kegiatan apa pun yang kemungkinan dapat menimbulkan peluang kerugian.
2.      Mengurangi risiko (risk reduction ) ; mengurangi risiko adalah sedapat mungkin dapat memperkecil kemungkinan terjadinya kerugian.
3.      Retensi risiko ( risk retention) ; retensi risiko berarti kita tidak melakukan apa pun terhadap risiko tersebut. Kita memiliki risiko tetapi kita memutuskan untuk tidak melakukan apa pun.
4.      Membagi risiko ( risk sharing ) ; konsep ini merupakan konsep yang diterapkan dalam asuransi syariah. Terkadang suatu risiko tidak dapat sihindari, dan retensi akan memberi peluang kerugian yang amat besar, maka dapat dilakukan pembagian kerugian. Dengan membagi risiko kepada pihak lain maka potensi kerugian dapat dibagi kepada pihak lain.
5.      Mentransper risiko (risk transper); transper risiko ini merupakan konsep usaha asuransi konvensional, yaitu berarti memindahkan risiko kerugian kepada pihak lain,
E. PERBEDAAN ASURANSI KONVENSIONAL DENGAN SYARIAH
            Asuransi syariah secara teoritis masih menginduk kepada kajian ekonomi islam secara umum. Oleh karena itu, asuransi syariah harus tunduk kepada aturan-aturan syariah, inilah yang kemudian membentuk karakteristik asuransi syariah secara unik dan membedakannya dengan asuransi konvensional. Beberapa perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional adalah sebagai berikut :
1.      Asuransi syariah memiliki dewan pengawas syariah ( DPS) yang bertugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Dewan pengawasan syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.
2.      Akad pada kuntansi syariah adalah akad tabarru (hibah) untuk hubungan sesama peserta di mana pada dasarnya akad dilakukan atas dasar tolong-menolong.
3.      Investasi dana pada asuransi syariah berdasarkan bagi hasil ( mudharabah), bersih dari  gharar,masyir dan riba. Sedangkan pada asuransi konvesional memakai bunga (riba). Sebagai landasan perhitungan investasinya.
4.      Kepemilikan dana pada asuransi syariah merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya secara syariah. Pada asuransi konvensional dana yang terkumpul dari nasabah menjadi milik perusahaan, sehingga perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.
5.      Asuransi syariah dibebani kewajiban membayar zakat dari keuntungan yang diperoleh sedangkan konvensional tidak.
F. PENGGOLONGAN JENIS USAHA ASURANSI
            Penggolongan jenis asuransi di indonesia bisa dibagi dari berbagai segi,yaitu:
1.      Asuransi ditinjau dari fungsinya
Menurut undang-undang No. 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian, jenis usaha  perasuransian meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa dan reasuransi
1.1  asuransi kerugian ( non life insurance /general insurance )
yaitu usaha yang memeberikan jasa-jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian \, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hokum kepada pihak ketiga yang timbul dari
peristiwa yang tidak past.
1.2  Asuransi jiwa ( life insurance )
Asuransi jiwa adalah suatu jasa yang di berikan oleh perusahaan risiko  yang di kaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang di asuransikan.
1.3  reasuransi
reasuransi pada prinsipnya adalah pertanggung jawaban ulang atau pertangung yang di asuransikan atau sering di sebut asuransi dari asuransi. Reasuransi adalah suatu system penyebaran risiko di mana penanggungan menyebaraan seluruh atau sebagian dari pertanggungan yang di tutupnya kepada penaggung yang lain.
2.      Asuransi ditijau dari polis dasar
Asuransi ditinjau dari polis dasarnya terbagi empat, yaitu :
1.       Asuransi berjangka ( trem life insurance ), yaitu asuransui yang menyediakan jasa asuransi jiwa untuk periode tertentu sesuai dengan kesepakatan.
2.      Asuransi seumur hidup ( whole life insurance )yaitu asuransi yang menyediakan jasa asuransi jiwa untuk seumur hidup pemegang polis yang mengharuskan membayar premi setiap tahun.
3.      Asuransi dua manfaat ( endowoment ), yaitu kontrak asuransi jiwa yang masa berlakunya di batasi.
4.      Asuransi unit investasi ( unit linked ), yaitu satu bentuk investasi kolektif yang di tawarkan melalui polis asuransi.
3.      Asuransi Ditinjau dari Segi Kepemilikannya
1.      Asuransi milik swasta, yaitu perusahaan asuransi yang dimiliki dan dikelola oleh pihaak swasta dan tetap dalam naungan pemerintah.
2.      Asuransi milik pemerintah, yaitu perusahaan asuransi yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah dan dikelola oleh badan yang berwenang dalam kepemerintahan.
3.      Asuransi milik perusahaan asing, yaitu perusahaan asuransi yang kepemilikannya adalah dari negara lain yang beroperasi dalam negeri Indonesia.
4.      Asuransi milik campuran, yaitu perusahaan asuransi yang saham dan kepemilikannya milik beberapa pihak, baik pihak swasta maupun pemerintah.

4. Asuransi Ditinjau dari Sifat Pelaksanaannya
a.       Asuransi sukarela, yaitu asuransi yang dilakukan dengan sukarela dan atas     dilakukan kesadaran seseorang akan kemungkinan terjadinya risiko kerugian atas sesuatu yang dipertanggungjawabkan.
b.      Asuransi wajib, yaitu asuransi yang bersifat wajib dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah.
5. Asuransi Ditinjau dari Kegiatan Penunjang Usaha Asuransi
a.       Pialang asuransi, yaitu usaha yang memberikan jasa keperan-taraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
b.      Pialang reasuransi, yaitu usaha yang memberikan jasa keperlantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
c.       Penilai kerugian asuransi, yaitu usaha yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada objek asuransi yang diasuransikan.
d.      Konsultan aktuaria, yaitu usaha yang memberikan jasa konsultan aktuaria.
e.       Agen asuransi, yaitu pihak yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransin untuk dan atas nama penanggung.
G. Mekanisme Kerja Asuransi Syariah
Produk Takaful individu dibagi manjadi dua jenis, yaitu produk Takaful individu tabungan dan produk Takaful tabungan. Mekanisme kerja kedua produk tersebut berbeda satu dengan yang lain, walaupun begitu sistemnya tetap melarang keberadaan riba, gharar dan maysir adapun mekanisme kerja produk-produk tabungan dapat diilistrasikan dalam gambar berikut.  
1.      Underwriting
Underwriting merupakan proses penyelesaian dan pengelompokan risiko yang akan ditanggung, tugas tersebut merupakan sebuah elemen yang esensial dalam operasi perusahaan asuransi.sebab, maksud nderwriting adalah memaksimalkan laba melalui penerimaan distribusi risiko yang diperkirakan akan mendatangkan laba, tanpa underwriting yang efesien perusahaan asuransi tidak akan mampu bersaing.[7]
               Dalam melakukan proses penerimaan risiko underwriting terdapat tiga konsep penting yang menjadi dasar bagi perusahaan asuransi untuk menerima atau menolak suatu penutupan risiko[8]

            Pertama, kemungkinan menderita kerugian (change of loss)sering disebut dengan probilita atau kemungkinan menderita kemungkinan dari sejumlah objek tertentu, pada umumnya meramalkan kemungkinan menderita kerugian ini terjadi pada masa lalu.
            Kedua, tingkat risiko(digree of risk) yaitu  ketidakpastian atas kerugian pada masa datang yang biasanya sulit untuk diramalkan, tingkat risiko ini sering kali dicampur adukkan dengan kemungkinan menderita kerugian. Tetapi keduanya memiliki perbedaan pokok misalnya suatu hal yang tidak mempunyai kemungkinan menderita kerugian (probilitas nol) maka secara teoritis tingkat kerugianya juga nol tetapi hal tersebut tidak berlaku tingkayt  risiko kemungkinan masih tetap ada sebagai akibat dari situasi yang berbeda.
            Ketiga, hukum bilangan besar (law of large number) makin banyak objek yang mempunyai risiko yang sama atau hamper sama, akan makin bertambah baik bagi perusahaan asuransi, hal ini disebabkan penyebaran risiko-risiko akan lebih luas, sehingga secara sistematis kemungkinan menderita kerugian dapat diminimalisir sedemikian rupa.
  Underwriting Asuransi Syariah mempunyai tujuan yang sangat bebeda. Konsep dasarnya adalah memberikan skema pembagian risiko yang proposional dan adil di antara para peserta yang secara relativ homogen. Dengan dasar pemikiran ini, melalui asuransi syariah diharapkan peserta tolong-menolong satu sama lain disertai dengan adanya perlindungan yang sifatnya mutual, maka semua peserta akan merasa aman dan menikmat perlindungan yang mereka butuhkan.
Pada asuransi syariah underwriting berperan[9]
1. Mempertimbangkan risiko yang diajukan. Proses seleksi yang dilakukan oleh underwriting dipengaruhi oleh faktor usia, kondisi fisik atau kesehatan, jenis pekerjaan, moral dan kebiasaan, besarnya nilai pertanggungan, dan jenis kelamin
2.    Memutuskan meneriama atau tidak risiko-risiko tersebut.
3.    Menentukan syarat, ketentuan dan lingkup ganti rugi termasuk memastikan peserta membayar premi sesuai dengan tingkat risiko, menetapkan besarnya jumlah pertanggungan, lamanya waktu asuransi, dan plan sesuai dengan tingkat risiko peserta.
4.     Mengenakan biaya upah (ijarah/fee) pada dana kontribusi peserta
5.      Mengamankan profit morgin dan menjaga agar perusahaan asuransi tidak rugi.
6.      Menjaga kestabilan dana yang terhimpun agar perusahaan dapat berkembang.
7.      Menghindari anti seleksi.
Dengan tujuan tersebut di atas, maka peran undewriter asuransi syariah diantaranya adalah sebagai berikut.:
1.      Menetapkan risiko yang relative homogen dalam suatu peserta atau calon peserta
2.     Menetapkan ruang lingkup perlindungan yang dibutuhkan oleh para peserta atau calon peserta dalam kelompok tersebut
3.     Menetapkan estimasi biaya secara keseluruhan yang dibutuhkan untuk memberikan perlindungan kepada para peserta tersebut
4.      Mendistribusikan skema kontribusi yang proposional dan adil.


2.      Polis
Polis asuransi adalah surat perjanjian antara pihak yang menjadi peserta asuransi dengan perusahaan asuransi.
3.      Premi (Kontribusi)
Premi asuransi bagi peserta secara umum bermanfaat untuk menentukan besar tabungan peserta asuransi, mendapatkan santunan kebijakan atau dana klaim terhadap suatu kejadian yang mengakibatkan terjadinya klaim, menambah investasi pada masa yang berikutnya.
4.     Pengelolaan Dana Asuransi Syariah
Di dalam operasional asuransi syariah yang sebenarnya terjadi adalah saling bertanggung jawab, bantu-membantu dan melindungi di antara para peserta sendiri. Perusahaan asuransi diberi kepercayaan (amanah) oleh para peserta untuk mengelola premi, mengembangkan dengan jalan yang halal, memberikan santunan kepada yang mengalami musibah sesuai isi akta perjanjian tersebut.
Keuntungan perusahaan asuransi syariah diperoleh dari bagian keuntungan dana dari para peserta, yang dikembangkan dengan prinsip mudharabah (sistem bagi hasil). Para peserta asuransi syariah berkedudukan sebagai pemilik modal dan perusahaan asuransi syariah berfungsi sebagai yang menjalankan modal. Keuntungan yang diperoleh dari pengembangan dana itu dibagi antara para peserta dan perusahaan sesuai ketentuan yang telah disepakati.
Mekanisme pengelolaan dana peserta (premi) terbagi dua sistem yaitu:
  1. Sistem yang mengandung unsur tabungan
  2. Sistem yang tidak mengandung unsur tabungan
  1. Sistem yang mengandung unsur tabungan

Setiap peserta wajib membayar sejumlah uang secara teratur kepada perusahaan. Besar premi yang akan dibayarkan tergantung kepada kemampuan peserta. Akan tetapi perusahaan menetapkan jumlah minimum premi yang dapat dibayarkan. Setiap peserta dapat membayar premi tersebut, melalui rekening koran, giro atau membayar langsung. Peserta dapat memilih cara pembayaran, baik tiap bulan, kuartal, semester maupun tahunan.

Setiap premi yang dibayar oleh peserta akan dipisah oleh perusahaan asuransi dalam dua rekening yang berbeda, yaitu:

a. Rekening Tabungan, yaitu kumpulan dana yang merupakan milik peserta, yang dibayarkan bila:
  • Perjanjian berakhir
  • Peserta mengundurkan diri
  • Peserta meninggal dunia
b. Rekening Tabarru’, yaitu kumpulan dana yang diniatkan oleh peserta sebagai iuran kebajikan untuk tujuan saling tolong-menolong dan saling membantu, yang dibayarkan bila:
  • Peserta meninggal dunia
  • Perjanjian telah berakhir (jika ada surplus dana)
Kumpulan dana peserta ini akan diinvestasikan sesuai dengan syariah Islam. Tiap keuntungan dari hasil investasi, setelah dikurangi denagn beban asuransi (klaim dan premi re-asuransi), akan dibagi menurut prinsip Al-Mudharabah. Prosentase pembagian mudharabah (bagi hasil) dibuat dalam suatu perbandingan tetap berdasarkan perjanjian kerjasama antara perusahaan dengan peserta.

2.      Sistem yang tidak mengandung unsur tabungan


Setiap premi yang dibayar oleh peserta, akan dimasukkan dalam Rekening Tabarru’, yaitu kumpulan dana yang diniatkan oleh peserta sebagai iuran kebajikan untuk tujuan saling tolong-menolong dan saling membantu, dan dibayarkan bila:
  • Peserta meninggal dunia
  • Perjanjian telah berakhir (jika ada surplus dana)
Kumpulan dana peserta ini akan diinvestasikan sesuai dengan syariah Islam. Keuntungan dari hasil investasi setelah dikurangi dengan beban asuransi (klaim dan premi re-asuransi), akan dibagi antara peserta dan perusahaan menurut prinsip Al-Mudharabah dalam suatu perbandingan tetap berdasarkan perjanjian kerjasama antara perusahaan dengan peserta.














BAB III
PENUTUP


Kesimpulan
Asuransi Syariah adalah sebuah sistem dimana para partisipan/anggota/peserta mendonasikan/menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian partisipan/anggota/peserta. Peranan perusahaan disini hanya sebatas pengelolaan operasional perusahaan asuransi serta investasi dari dana-dana/kontribusi yang diterima/dilimpahkan kepada perusahaan.
Asuransi syari'ah disebut juga dengan asuransi ta'awun yang artinya tolong menolong atau saling membantu . Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa Asuransi ta'awun prinsip dasarnya adalah dasar syariat yang saling toleran terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang dialami peserta. Prinsip ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 2, yang artinya :

"Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan"












Daftar Pustaka

Soemitra, Andri.  Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah (Medan, 2009)









[1] Radiks Purba, Memahami Asuransi di Indonesia, (Jakarta: PPM, 1992), hlm.
[2] Mangaraja Palianja Nasution, dkk. Basic Training Modul 2002(Jakarta: PT Asuransi Takaful Keluarga, 2002), hlm. 12
[3] Simonangkir, Pengantar Lembaga Keuangan Bank dan Non-Bank, (Bogor Selatan, Ghalian Indonesia, 2000), hlm. 175.
[4] Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
[5] Hasan Ali, Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam; Suatu Tinjauan Analisis Historis, Teoretis, dan Praktis, (Jakarta: Prenada Media, 2004), hlm. 59.
[6]  Lihat AM. Hasan Ali, Asuransi Syariah dalam Perspektif Hukum Islam, hlm. 154-155
[7] Herman Darmawi, Manajemen Asuransi, Bumi Aksara, Jakarta, 2000, hlm. 31-32
[8] Salusra Satria, Pengukuran Kinerja Keuangan Perusahaan Asuransi Kerugian di Indonesia-dengan Analisis Rasio Keuangan ‘’early Warning System’’, lembaga penerbit FE UI, Jakarta, 1994, hlm. 19-20
[9] Andri Soemitra. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. (Jakarta: Kencana, 2009), hal:273-274